bismillah

bismillah

Selasa, 19 Maret 2013

ZAKAT


 
ZAKAT


Zakat memiliki arti tumbuh, berkngemban, bersih.  Orang yang selalu berzakat secara kasat mata hartanya  seperti berkurang. Tapi dalam berzakat itu merupakan yang haqiqi memiliki makna, yaitu harta apapun yang kita miliki akan terasa berkah jika digunakan dan orang tersebut sselalu membersihkan dirinya. Justru lama-kelamaan harta kita menggunung, jika berzakat.
Zakat berasal dari kata zakka yang berarti adanya kebersihan dari orang yang mengeluarkan. Sedangkan dalam al-quran surat At-Taubah ayat 60 terdapat lafadz  innamassodaqootu; sodaqoh disini berarti zakat. Disebutkan pula dalam alquran bahwa shalat adalah ibadah yang akan menumbuhkan pada dirinya zakat. Karena dalam alquran, shalat dan zakat memilki keterkaitan  dan hubungan yang kuat serta sama-sama menjadi perintah untuk umat muslim.
Zakat itu hanya untuk 8 golongan orang, yang tercantum dalam quran At-Taubah ayat 60, yaitu:
·         Orang Fakir
·         Orang miskin
·         Amil zakat
·         Mualaf
·         Hamba sahaya
·         Musafir
·         Orang yang sedang berhutang
·         Untuk jalan Allah
Perbedaan fakir dan miskin adalah; jika fakir adalah orang yang membutuhkan sangat, tidak mempunyai apa-apa, dan tidak punya pekerjaan, sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai tempat tinggal tetapi jika dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak tidak cukup atau tidak biasa.
Zakat terbagi dua, yaitu:
1.      Zakat badani/fitrah
2.      Zakat mal/harta
3.      Zakat pertanian

1.      Zakat badani / zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim pada bulan Ramadhan. Fitrah dalam bahasa Arab berarti belahan. Fitri berarti terbelah, sedangkan fatoro berarti membentuk atau menciptakan. Zakat ini dibagikan pada akhir-akhir bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri, atau tepatnya sebelum orang-orang berangkat ke masjid.
Tetapi sungguh miris jika melihat proses pembagian zakat zaman sekarang, pembagian zakat bagi orang yang membutuhkan seminggu setelah hari kemenangan. Zakat tersbeut disimpan di masjid-masjid. Padahal, pada hari kemenangan orang yang berhak mendapat zakat tersebut harus mempunyai makanan.
2.      Zakat mal atau zakat harta dapat dibagi pula menjadi zakat perniagaan dan zakat perdagangan. Dalam perniagaan seperti bunga bank. Dalam islam bunga % yang terdapal dalam bank-bank itu adlah haram, karena bunga-bunga % yang kita dapat bukan merupakan hak kita, kemungkinan besar uang itu adalah pengalihan uang-uang para penabung bank yang sudah pengsiun, Naudzubillahimindzaalik. Jika kita menerima bunga dari bank, sebaiknya kita zakatkan saja kepada orang yang membutuhkan, untuk membersihkan diri kita. Riba, Rentenir, Bunga % adalah hal yang diharamkan Allah.

3.      Zakat pertanian
Untuk petani yang menggunakan air sungai mengalir untuk pertaniannya, harus mengeluarkan 10% dari jumlah total. Jika yang membuat irigasi sendiri sebesar 5%. Jika dari barang temuan atau barang tambang seperti menemukan berlian mutiara, intan, emas dan sebagainyayang dizakatkan sebesar 20%.
Sama halnya seperti zakat, infaq itu pun wajib. Pperbedaannya adalah waktunya ditentukan tetapi kisaran besarnya tidak ditentukan.
            Diceritakan bahwa, Nabi tidak pernah bahkan tidak mau menerima  zakat. Tetapi nabi hanya menerima hadiah. Hal itu dilaksanakan untuk menjaga kemuliaan islam.
            Adapun hikmah bagi para penzakat/ muzakki, maupun yang dizakatkan adalah :
              - Merasa tenang, hartanya tidak lagi kotor
 - Membersihkan jiwanya yang kotor
 - Merasa terlilndungi
-Terciptanya masyarakat dengan lingkungan yang comfortable.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer