ZAKAT
Zakat memiliki arti tumbuh,
berkngemban, bersih. Orang yang selalu
berzakat secara kasat mata hartanya
seperti berkurang. Tapi dalam berzakat itu merupakan yang haqiqi
memiliki makna, yaitu harta apapun yang kita miliki akan terasa berkah jika
digunakan dan orang tersebut sselalu membersihkan dirinya. Justru lama-kelamaan
harta kita menggunung, jika berzakat.
Zakat berasal dari kata zakka yang berarti adanya kebersihan
dari orang yang mengeluarkan. Sedangkan dalam al-quran surat At-Taubah ayat 60
terdapat lafadz innamassodaqootu; sodaqoh disini berarti
zakat. Disebutkan pula dalam alquran bahwa shalat adalah ibadah yang akan
menumbuhkan pada dirinya zakat. Karena dalam alquran, shalat dan zakat memilki
keterkaitan dan hubungan yang kuat serta
sama-sama menjadi perintah untuk umat muslim.
Zakat itu hanya untuk 8 golongan
orang, yang tercantum dalam quran At-Taubah ayat 60, yaitu:
·
Orang Fakir
·
Orang miskin
·
Amil zakat
·
Mualaf
·
Hamba sahaya
·
Musafir
·
Orang yang sedang berhutang
·
Untuk jalan Allah
Perbedaan fakir dan miskin adalah;
jika fakir adalah orang yang membutuhkan sangat, tidak mempunyai apa-apa, dan
tidak punya pekerjaan, sedangkan orang miskin adalah orang yang mempunyai
tempat tinggal tetapi jika dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak tidak cukup
atau tidak biasa.
Zakat terbagi dua, yaitu:
1. Zakat
badani/fitrah
2. Zakat
mal/harta
3. Zakat
pertanian
1. Zakat badani / zakat fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan bagi umat muslim pada bulan Ramadhan. Fitrah dalam bahasa Arab berarti belahan. Fitri berarti terbelah, sedangkan fatoro berarti membentuk atau menciptakan. Zakat ini dibagikan pada
akhir-akhir bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri, atau tepatnya sebelum
orang-orang berangkat ke masjid.
Tetapi sungguh miris jika melihat
proses pembagian zakat zaman sekarang, pembagian zakat bagi orang yang
membutuhkan seminggu setelah hari kemenangan. Zakat tersbeut disimpan di
masjid-masjid. Padahal, pada hari kemenangan orang yang berhak mendapat zakat
tersebut harus mempunyai makanan.
2. Zakat mal atau zakat harta dapat dibagi pula
menjadi zakat perniagaan dan zakat perdagangan. Dalam perniagaan seperti bunga
bank. Dalam islam bunga % yang terdapal dalam bank-bank itu adlah haram, karena
bunga-bunga % yang kita dapat bukan merupakan hak kita, kemungkinan besar uang
itu adalah pengalihan uang-uang para penabung bank yang sudah pengsiun, Naudzubillahimindzaalik. Jika kita
menerima bunga dari bank, sebaiknya kita zakatkan saja kepada orang yang
membutuhkan, untuk membersihkan diri kita. Riba, Rentenir, Bunga % adalah hal
yang diharamkan Allah.
3.
Zakat
pertanian
Untuk petani yang menggunakan air sungai mengalir
untuk pertaniannya, harus mengeluarkan 10% dari jumlah total. Jika yang membuat
irigasi sendiri sebesar 5%. Jika dari barang temuan atau barang tambang seperti
menemukan berlian mutiara, intan, emas dan sebagainyayang dizakatkan sebesar
20%.
Sama halnya seperti zakat, infaq
itu pun wajib. Pperbedaannya adalah waktunya ditentukan tetapi kisaran besarnya
tidak ditentukan.
Diceritakan
bahwa, Nabi tidak pernah bahkan tidak mau menerima zakat. Tetapi nabi hanya menerima hadiah. Hal
itu dilaksanakan untuk menjaga kemuliaan islam.
Adapun
hikmah bagi para penzakat/ muzakki, maupun yang dizakatkan adalah :
- Merasa
tenang, hartanya tidak lagi kotor
- Membersihkan
jiwanya yang kotor
- Merasa
terlilndungi
-Terciptanya
masyarakat dengan lingkungan yang comfortable.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar